Tahukah kita bahwa keselamatan berkendaraan bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu-lintas di jalan? Mengapa? Hal ini dikarenakan jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah data Kepolisian RI menyebutkan, keterlibatan sepeda motor mencapai sekitar 70% dari total kasus kecelakaan lalu lintas jalan. Ditambah lagi dengan pertambahan jumlah kendaraaan bermotor roda-dua di Indonesia kini mencapai 24-30% dalam waktu satu tahun, dan tidak dibarengi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai. Akibatnya potensi kecelakaan menjadi semakin besar (untuk roda dua, persentase kecelakaan lebih dari 67%, Dirjen Kementerian Perhubungan Darat di hadapan sekitar 40 peserta workshop tentang Keselamatan di Hotel Salak Bogor,  27-29 April 2010 oleh Bapak Suroyo Alimoeso, dan laporan Kapolri 29 Desember 2010, terjadi peningkatan angka kecelakaan dari tahu sebelumnya sebesar 1,04 % yaitu tahun 2009 sebanayak 59.164 kasus dan tahun 2010 sebanyak 61.606 kasus).

Oleh sebab itu adalah penting kita memperhatikan keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya atau menggunakan jalan raya. Ketidak-disiplinan kita (faktor manusia) dalam mengendarai kendaraan atau menggunakan jalan juga merupakan penentu terjadinya kecelakaan, selain faktor kendaraan itu sendiri, kondisi alam/cuaca, dan infrastruktur jalannya. Yang jelas safety riding bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita perlu banyak kerja untuk menurunkan kecelakaan lalu lintas ini diantaranya:

  • Infrastructure Design (Perencanaan Infrastruktur)
  • Vehicle Safety
  • Peraturan bagi Pengguna Jalan
  • Kampanye Keselamatan, dan
  • Advocacy Group (Kelompok Advokasi)

Dalam Undang Undang No. 22 tahun 2009 disebutkan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem lalu lintas yang didalamnya terdapat angkutan jalan (kendaraan), jaringan lalu lintas, prasarana (infrastruktur), kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolahanya.

Berikut adalah contoh informasi yang mudah mudahan bermanfaat bagi kita dimana tidak hanya safety riding saja yang menjadi faktor utama dari keselamatan dalam berkendaraan.

Perencanaan Infrastruktur (Infrastructure Design)

Istilah “desain” sebenarnya lebih luas daripada perencanaan (planning), karena desain bisa berarti sebuah seni/teknik terapan/rancangan, arsitektur, dan berbagai pencapaian kreatif lainnya yang memiliki proses untuk membuat dan menciptakan obyek baru dengan cara yang kreatif, baik itu berwujud sebuah rencana, proposal, atau berbentuk obyek nyata lainya. Adapun infrastruktur dari arus lalu lintas yang utama adalah jalan itu sendiri, kemudian tempat jalan kaki (trotoar), jogging track (jika ada), bicyclists,  simpangan atau bundaran dapat dijadikan alat untuk keselamatan di jalan. Misalnya, bagaimana sebuah jalan ini lebih enak dan nyaman bagi para penggunanya termasuk jarak pandang, pohon, penahan lampu, penerangan jalan, klasifikasi jalan, hidran, atau penempatan pembatas jalan.

Banyak jalan yang didesain melengkung (cembung) agar air saat hujan cepat segera menepi, namun ketika kita tidak merancang pembuangan air dengan baik, kubangan air (apalagi beserta lumpur) dapat juga menjadi pemicu sebuah kecelakaan dalam berkendara seperti jarak rem yang terlalu panjang sehingga kemudi kadang sulit dikendalikan. Slop jalan termasuk kemiringan jalan, penggunaan beton dan aspal menjadi sangat penting termasuk hydro-planning dan renacana penempatan rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Keselamatan Kendaraan (Vehicle Safety)

Ada banyak macam kendaraan yang ada di jalan dan perlu perhatian besar, yaitu mobil, truk, dan kendaraan roda dua seperti sepeda, sepeda motor, bajai, dan sepeda motor modifikasi. Disini, keselamatan dalam berkendara dapat ditingkatan dengan menurunkan kesempatan pengemudi atau pengendara membuat kesalahan (human error) seperti dengan merancang atau membuat kendaraan yang bisa mencegah akibat fatal jika terjadi kecelakaan, seperti:

* Sistem rem anti-macet (ABS)
* Sistem kontrol traksi (TCS)
* Sistem kontrol rem elektronik (EBD)
* Sistem pembantu penglihatan malam hari (Night Vision)
* Sistem peringatan jarak antar kendaraan (Anti Collision Alert)
* Safety Belt (Sabuk Pengaman)
* Air Bag (Kantong Udara)

Selalu Ada Pilihan Bukan?

Jika dirasa kendaraan yang kita pakai kurang aman atau diragukan atas pertimbangan keselamatan di jalan, sebaiknya kita memilih kendaraan yang lebih baik atau lebih bagus kondisinya. Untuk kendaraan lain yang membawa muatan barang, kecelakaan bisa juga disebabkan karena kurang kuatnya pengikat/tali atas barang, kelebihan beban muatan, dan keseimbangan beban muatan. Oleh karena itu mesti diperhatikan juga jika kita sedang membawa barang dalam kendaraan.

Peraturan (Keselamatan) Pengguna Jalan

Pengguna jalan bisa juga itu adalah kita yang sedang berjalan kaki atau bisa jadi hewan yang yang melintasi jalanan. Jika hewan tersebut ada pemiliknya, maka sudah seharusnya pemilik juga memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain. Alhamdulillah, Indonesia sudah memiliki undang-undangnya yang mengatur tentang pengguna jalan tersebut seperti menggunakan helm, harus memiliki SIM, kendaraan juga harus lengkap (memiliki spion ganda), menyalakan lampu, dan lain lain.

Sebagai contoh, dalam UU No. 22 tahun 2009, mobil yang tidak ada kotak P3K bisa dikenakan denda Rp. 250.000,- atau pidana 1 bulan (Pasal 278).  Adapun ketentuan di pasal lain:

Pasal 107:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 107:
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Pasal 278:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 279:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 285:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, *bumper*,
penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).

Pasal 291:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang
hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kampanye Keselamatan

Pada tahun 2020 diperkirakan kecelakaan lalu lintas akan merupakan penyakit peringkat ketiga setelah penyakit jantung dan stroke. Cukup banyak negara yang mempunyai kampanye untuk menurunkan angka kematian karena kecelakaan lalu lintas ini. Sebagai contoh Australia pada tahun 1997 menetapkan penurunan angka kematian kecelakaan lalu lintas hingga 10% pada tahun 2005. Malaysia pada tahun 2001 juga menetapkan penurunan angka kematian pada tahun 2010 kurang dari tiga kematian per 10.000 kendaraan. Sementara Arab Saudi menetapkan penurunan angka kematian 30% pada tahun 2015 dibandingkan dengan tahun 2000.

Kita tak boleh putus asa terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas di negeri ini. Kita justru harus punya visi untuk dikampanyekan guna menurunkan angka kematian dan kemacetan akibat kecelakaan lalu lintas yang didukung oleh:

  1. Etika berkendaraan dan pengguna jalan,
  2. Tanggung jawab dalam berkendaraan dan menggunakan jalan,
  3. Filosofi keselamatan, dan
  4. Keinginan untuk berubah

Peraturan pada dasarnya dibuat dengan tujuan untuk mempermudah kehidupan manusia. Bandingkan bila di jalanan tidak ada peraturan, tidak ada rambu-rambu lalu lintas, tidak ada perhatian terhadap keselamatan, dapat dipastikan setiap pengguna jalan akan berbuat seenaknya sendiri tanpa mau mengindahkan kepentingan orang lain.

Manusia memang individu yang kompleks sehingga perilakunya juga tidak sederhana. Perilaku manusia tidak sekedar memperhitungkan untung dan rugi saja. Bisa jadi perilaku yang tampak merugikan dimata seseorang akan dianggap menguntungkan bagi orang lain.  Mengenai tanggung jawab dalam berkendaraan dan menggunakan jalan, atau filosofi keselamatan, dan keinginan untuk berubah adalah komitmen bersama dan sudah seharusnya masyarakat sadar akan hal ini.

Kelompok Advokasi (Advocacy Group)

Saat berkendaraan dan keselamatan memerlukan perhatian maka itu sama dengan kita sedang perlu dukungan advokasi. Tidak hanya dibidang keselamatan, atau kenyamanan pengguna jalan, namun advokasi juga terhadap dampak lingkungan dan sosial kemasyarakatan.

Semoga catatan ini dapat membawa manfaat bagi siapa saja yang membacanya, dan jika ada kesalahan tulis mohon dikoreksi atau diberi saran.

  • Sistem rem anti-macet (ABS)
  • Sistem kontrol traksi (TCS)
  • Sistem kontrol rem elektronik (EBD)
  • Sistem pembantu penglihatan malam hari (Night Vision)
  • Sistem peringatan jarak antar kendaraan